PATI, zonasatu.net || Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) harus netral.
Para ASN maupun PPPK dilarang ikut berkampanye untuk mendukung salah satu calon yang akan maju dalam Pilkada.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani Selasa (21/5/2024)
Menurutnya, Dalam aturan sudah dijelaskan, bahwa ASN Dan PPPK tidak boleh ikut berpolitik praktis, dan harus bisa menjaga netralitas dalam Pilkada.
“Kita sudah sering sampaikan kepada ASN Dan PPPK, jangan terlibat politik praktis,”katanya
Jumani juga berharap agar ASN Dan PPPK yang ada di lingkup Pemkab Pati bisa paham dengan aturan saat Pilkada.





