Sebab, di birokrasi itu bekerja sesuai regulasi, kalau ASN Dan PPPK bisa bekerja sesuai regulasi maka tidak akan ada masalah atau clear.
“Jangan sampai ASN atau PPPK melakukan sesuatu yang itu dilarang, tetapi ASN Dan PPPK itu tidak paham, karena ASN dan PPPK itu harus bekerja sesuai regulasi, kalau paham itu maka selesai,”ujarnya
Bagi ASN dan PPPK itu harus paham dengan regulasinya menjelang Pilkada, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh, karena yang jelas untuk ASN dan PPPK harus netral dan tidak boleh ikut kampanye
Sekda juga mewanti-wanti kepada para ASN maupun PPPK, jika terlibat politik praktis atau ikut kampanye saat Pilkada, maka ada sanksi yang akan diberikan.
“Untuk sanksi bagi ASN dan PPPK itu tergantung dari pelanggarannya, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,”tegasnya.





