PATI, zonasatu.net || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati
Alhasil, terdapat temuan sebesar Rp 74 juta untuk penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini disampaikan Kabid Kebersihan, Persampahan Dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Henri Setiawan Senin (27/5/2024)
Menurutnya, Selisih Rp 74 juta dari hasil temuan BPK itu didapat dari pengajuan BBM untuk mobil operasional sampah di DLH.
Namun, itu bukan untuk mobil yang sudah rusak, melainkan untuk mobil sampah yang masih beroperasional
“Kalau mobil operasional sampah lalu ada pengajuan BBM itu tidak benar, disini tidak ada mobil sampah yang rusak,”tepisnya
Dijelaskan, Selisih sebesar Rp 74 juta itu didapat dari Daftar Unit (DU) yang tidak dilampiri dengan struk BBM.





