DPRD Gelar Paripurna Membahas 6 Point Rekomendasi Ke Pemkab

Dimana sebagai catatan yakni catatan dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, yakni Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan pungutan terhadap pajak yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pemerintah Daerah diminta untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan perencanaan dan teknis pengelolaan pada dinas penghasil PAD.

“Terhadap LKPJ janganlah dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan, tetapi perlu dipandang sebagai hal positif untuk kemajuan daerah ini,”pintanya

Dirinya juga berharap, catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna, dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah

“Semoga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *