Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Desa Ronggo, Ini Motifnya

Tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau lalu menusuk dan menggorok leher Korban. Seketika korbanpun tewas di tempat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi Tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain,”ungkap Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin, Rabu (5/6/2024)

Dikatakan, KA (21) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan

Ia dianggap melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Terungkap fakta bahwa Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya.”tegas Kasat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *