Kapolda Sebut Masih Banyak Masyarakat Sukolilo Yang Sadar Hukum, Jangan di Generalisasi, Jangan Di Stigma Negatif

PATI, zonasatu.net || Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Demikian penekanan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (20/6/2024) siang.

Pada kesempatan itu, Kapolda yang hadir didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dan sejumlah PJU memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.

Baca Juga :   Danrem Apresiasi Program Filter Air Nusantara dan De Four Up dari Satgas Yonarhanud 3/YBY

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jateng mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Dirinya yakin penyuluhan hukum yang dilakukan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di kecamatan Sukolilo

’’Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan,”ungkapnya.

Baca Juga :   Dinas P3A dan KB Halut Gelar Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako.

Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri,

Dirinya menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Hari Lingkungan Hidup Se-dunia di Maluku Utara Dipusatkan di Tambang Emas Gosowong

“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,”ucapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.