PATI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri Pati berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang berinisial S bin R di rumahnya, Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
S bin R merupakan terpidana kasus pengrusakan tanaman milik orang lain. Ia buron setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tanggal 25 Juni 2025, S bin R divonis 2 bulan penjara.
Kasus bermula saat terdakwa mencabut dan membuang 100 bibit pohon milik pelapor ke sungai. Rinciannya, 40 batang jeruk pamelo, 40 batang durian musangking, dan 20 batang alpukat yang baru ditanam.
Perbuatan itu dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Intelijen bersama Tim Seksi Pidana Umum Kejari Pati.





