Untuk itu, sebagai orang nomor satu dijajaran Pemkab Halmahera Tengah mengambil langkah menyurat PT.IWIP untuk dilakukan perbaikan.
“Alhamdulillah telah direspon oleh PT.IWIP dan akan dilakukan perbaikan,” ucapnya.
Sementara itu, rapat pimpinan menyepakati beberapa poin kesepakatan Skenario Sosialisasi Pembangunan ruas Jalan Lukulamo-Lelilef diantaranya,
- Lebar Badan Jalan 12 meter
- Lebar Bahu Kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase).
a. Jika bangunan melewati bahu jalan:- Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.
- Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.
- Waktu dilakukan penertiban 7 hari.
- Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.
- Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan:
a. Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.
b. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). - Operasi Aktivitas Galian C:
a. Izin galian C dari Provinsi.
b. Yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan.
c. Yang tidak luasan dan volume.
d.Yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.
e. Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja.
f. Setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). - Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai:
a. Pemerintah Daerah Tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut.
b. Dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan.
c. Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan.
Diketahui, untuk Poin 5 ini, akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepadan sungai dan area perlindungan pantai.





