Demo Di DPMPTSP, Germap Pertanyakan Soal Ijin Karaoke Di Lokasi PT KAI

”Jangan membuat gaduh. Kalau semisal tuduhan ada pungli dan lain sebagainya berani bersumpah di depan sini. Atau bersumpah ke Mbah Mutamakkin,”ujarnya

Ia menjelaskan, Soal izin tempat karaoke itu dibuat pada tahun 2006-2009, tapi saat ini untuk izinnya sudah melalui online single submission (OSS).

”Tahun 2021 ada PP nomor 5 yang memberlakukan OSS itu. Sehingga NIB akan keluar hanya dengan pernyataan sendiri,” imbuhnya.

Diakui, Untuk penegakan perda tempat karaoke, maka Lanjut Dia, maka harus melibatkan dinas terkait

Apabila ada masyarakat yang ingin mempertanyakan soal izin itu tidak masalah, karena itu salah satu bentuk dari pelayanan

”Terkait dengan masyarakat, publik sah-sah saja. Silahkan datang nanti ada tim yang memberitahu. Jangan membuat gaduh seperti ini,” imbuhnya.

Diketahui, aksi yang dilakukan Germap di halaman Kantor DPMPTSP Pati sempat memanas

Suasana itu dipicu karena para pendemo datang dengan membawa spanduk yang bertuliskan “Pecat Riyoso”, “Pecat Giyono”

“Saya sampaikan, kalau gentle temui saya, nanti biar saya jelaskan, jangan bikin suasana gaduh,”tambah Riyoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *