“7 orang sudah ditetapkan tersangka, 2 dewasa dan 5 dibawah umur, mereka ini yang terlibat dalam duel maut itu,”terangnya.
Diketahui, Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 24.30 WIB di Desa Puri tepatnya di jalan desa Gambiran
Kedua kelompok yakni kelompok MTG dan kelompok Slow ini sebelumnya sudah janjian untuk duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam
Namun, saat terjadi perkelahian senjata milik kelompok slow mengenai kepala korban hingga kritis
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Mitra Bangsa untuk penanganan medis, tapi sayang pada Minggu (29/7) siang, korban dinyatakan meninggal.
“Karena terjadi pendarahan pada kepala, kita lalu lakukan autopsi, setelah itu korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,”tuturnya
Saat ini, Lanjut Alfan, Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka dan Hanphone.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c juntro pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Tapi, karena korban meninggal dunia, polisi lalu melakukan gelar perkara sehingga para tersangka ini terancam pasal 76c juntro ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan





