PATI, zonasatu.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak.
Hal itu disampaikan agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati mematok tinggi PAD tahun 2024 mencapai Rp 380 miliar. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni hanya Rp 378 miliar.
Meskipun tahun ini ada beberapa sumber retribusi yang dihapus, namun pemerintah tetap membidik pendapatan tinggi.
Beberapa sumber retribusi yang dihapus di tahun 2024 seperti retribusi uji KIR, retribusi uji tera atau tera ulang, menara telekomunikasi, hingga retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Ketentuan tersebut berlaku setelah terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga pihak Pemerintah Kabupaten Patu melakukan penyesuaian.