Tingkatkan PAD, Ketua DPRD Pati Dorong Masyarakat Agar Tertib Bayar Pajak

PATI, zonasatu.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak.

Hal itu disampaikan agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati mematok tinggi PAD tahun 2024 mencapai Rp 380 miliar. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni hanya Rp 378 miliar.

Baca Juga :   Warga Pohgading, Temukan Bongkahan Batu Bata Sejarah Era Kerajaan Mataram Islam

Meskipun tahun ini ada beberapa sumber retribusi yang dihapus, namun pemerintah tetap membidik pendapatan tinggi.

Beberapa sumber retribusi yang dihapus di tahun 2024 seperti retribusi uji KIR, retribusi uji tera atau tera ulang, menara telekomunikasi, hingga retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Ketentuan tersebut berlaku setelah terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga pihak Pemerintah Kabupaten Patu melakukan penyesuaian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.