PATI, zonasatu.net || Pupus harapan dan cita-cita TR (14) warga Dukuh Baran Desa Sidoarjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati
Cita-citanya, menjadi seorang polisi gagal lantaran ia harus mengalami cacat permanen di bagian mata sebelah kiri
Hal ini disampaikan Karmidi, orang tua TR saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, Luka bagian mata sebelah kiri yang diderita TR terjadi akibat korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib di seputaran Desa Gembleb Kecamatan Pati
“Pelaku adalah 3 orang, A, H dan O warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati,”ungkap Karmidi
Awalnya, Kata Karmidi, TR bersama 4 temannya mendorong motor karena kehabisan bensin
Saat di lampu merah sebelah rumah Sakit Suwondo, A mengira TR dan temannya menarik gas motornya
Namun, A yang tak terima lalu mengejar dan menampar TR bersama teman-temannya
“Teman A yakni, H dan O yang melihat lalu membantu dan langsung melempar pakai gelas dan mengenai mata TR sebelah kiri hingga cacat permanen,”katanya





