Cita-Cita Jadi Polisi Gagal, Anak Ini Cacat Mata Kiri Korban Penganiayaan

Sidang perdana pemanggilan saksi di PN Pati perkara penganiayaan TR
Sidang perdana pemanggilan saksi di PN Pati perkara penganiayaan TR

Akibat peristiwa itu, orang tua korban pun melaporkan A teman-temannya ke Polisi agar bisa diproses secara hukum

“Saat ini sudah sidang pertama untuk pemanggilan saksi, dan kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah membuat anak saya cacat permanen di bagian mata kiri,”keluhnya

“TR ini 5 bersaudara, dan ibunya sudah meninggal karena komplikasi sejak TR masih umur 5 tahun, jadi kasihan,”tambahnya

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati Sucipto mengatakan, Kasus penganiayaan terhadap TR saat ini dalam proses sidang di PN dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Menurutnya, Pelaku adalah seorang dewasa dengan korban yang masih dibawah umur dan saat ini mengalami cacat permanen di bagian mata sebelah kiri

“Dakwaan yang saya terapkan alternatif yaitu pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak, sebagaimana diubah dalam UU 35 atau pasal 170 ayat 2 tentang perlindungan anak,”ujarnya

Dijelaskan, Korban TR sebelumnya melihat A, tapi A merasa tersinggung dan langsung menampar TR

Teman A yang melihat lalu membantu dan langsung melempar TR dengan gelas hingga mengenai matanya

“Korban mengalami luka di bagian mata hingga permanen,”ucapnya

“Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun,”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *