“Itu kalau diusut panjang, tapi kami tidak mempermasalahkan, intinya masyarakat ini minta solusinya bagaimana jalan itu bisa segera dilalui,”ujarnya
Ditempat yang sama, Direksi Pekerjaan Pengendalian Banjir Muara BBWS Pemali Juwana Novan mengatakan, Secara fungsi proteksi jalan itu tidak seharusnya digunakan untuk tambatan kapal
Namun, dari hasil pertemuan dengan pelaku perikanan, sudah ada kesepakatan akan mengembalikan fungsi dari jalan itu seperti semula
“Penanganan dan perbaikan sudah disampaikan, tinggal kita menunggu informasi mengenai jalan akses sementara, apakah kita bisa menggunakan lahan warga sementara atau bagaimana,”ujarnya

Diakui, Untuk kerusakan jalan itu memang agak berat, sehingga untuk memperbaikinya kembali maka butuh waktu sekitar 1,5 bulan
“Estimasi pelaksanaan itu 1,5 bulan selesai, dan untuk anggarannya belum kita rinci, ini kan tindakan darurat, jadi yang kita dahulukan actionnya dulu,”terangnya
“Untuk kewenangan jalan itu, ada di DPUTR Kabupaten, dan sungainya kewenangan BBWS, jadi nanti ada kolaborasi,”tambahnya





