Dana Hibah Bawaslu Halteng Rp 9 Milyar, Perjalanan Dinas Untuk PKD Tidak Dianggarkan

Padahal, anggaran dana hibah untuk Bawaslu Halteng sendiri berjumlah Rp.9 miliar, namun sampai pencairan tahap 2 saat ini perjalanan dinas Panwaslu Desa (PKD) tidak dimuat dalam RAB tahap 2 ini.

“Kami dan Panwaslu Desa telah mengawasi dari tahapan pembentukan Pentarlih/PPDP sampai pencoklitan selesai hampir 2 bulan lebih, namun anggaran perjadin Panwas Desa tidak ada dalam item RAB yang sudah cair di tahap pertama dan kedua ini, ini sangat aneh,” sambut Takdir, yang juga Ketua Panwaslu Kecamatan Weda Selatan.

Terkait kejanggalan itu, seluruh Panwaslu di 10 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah meminta kepada Bawaslu Halteng untuk membahas dan melakukan revisi terkait RAB Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Halmahera Tengah.

“Sukses dan tidaknya pengawasan pilkada Halteng tahun 2024 ini tergantung pada kami di Panwaslu Kecamatan dan Desa. Karena kami merupakan ujung tombak pengawasan di lapangan,” tambah Hayat Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Gebe.

“Jadi, jika Bawaslu Halteng tidak merevisi anggaran operasional ini, kami Panwaslu Kecamatan Se-Halteng akan melakukan mogok kerja,” ancam Hayat dan diiyakan seluruh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *