SEMARANG, zonasatu.net || Meter listrik merupakan alat kelistrikan yang saat ini hampir selalu ada pada tiap rumah/ bangunan
Instrumen ini berfungsi sebagai alat pengukuran listrik yang dipakai oleh Pelanggan.
Meter listrik memiliki beberapa jenis, fungsi dan kegunaan, namun secara garis besar terdapat dua jenis meter listrik yang ada di masyarakat yaitu meter listrik Prabayar (token) dan Paskabayar.
Seringkali dalam praktek di masyarakat, Pelanggan merasa perlu mengotak-atik meter listrik, entah karena rasa ingin tahu atau bahkan terkadang ada Pelanggan yang bermaksud mempengaruhi pengukuran.
Banyak Pelanggan yang belum mengetahui bahwa meter listrik adalah milik PT PLN (Persero), sehingga yang berwenang membuka/ memperbaiki meter listrik adalah PLN.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi menyampaikan bahwa meter listrik merupakan milik PLN, dan hanya PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan/ maintenance.
“Masih ada Pelanggan yang beranggapan pembayaran biaya pasang baru dan Uang Jaminan Langganan (UJL) lalu otomatis meter listrik adalah menjadi milik Pelanggan. Pada kesempatan ini kami sampaikan dan sosialisasikan bahwa batas kewenangan pelanggan adalah instalasi listrik setelah Meter Circuit Breaker (MCB), untuk MCB, meter listrik dan kabel sebelumnya hingga ke tiang listrik merupakan wewenang dan milik PLN,” jelas Soffin.
Soffin menyampaikan dengan demikian Pelanggan tidak diperbolehkan mengotak-atik meteran listrik, apalagi hingga merusak segel, membuka, serta menambahkan peralatan tertentu yang mempengaruhi pengukuran.
“Pengukuran di meter listrik selalu dipantau dan dicek oleh PLN agar berfungsi normal dan baik. Bahkan telah diatur secara detail di Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkap Soffin.