Klarifikasi DPUTR Pati Soal Video Viral: Bukan Pajak Warung, tapi Retribusi Izin Tanah Irigasi Sesuai Perda

PATI, zonasatu.net || Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widio, meluruskan informasi terkait video viral penarikan uang di warung yang dinarasikan sebagai “pajak warung”.

Widio menegaskan, pungutan tersebut bukan pajak, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah.

“Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran yang ada di daerah irigasi DI Cabean,” jelas Widio saat dikonfirmasi via pesan Whatsap

Widio menerangkan, penghuni warung atas nama Sdri. Maryati, warga Desa Kebolampang RT 02 RW 02, Kecamatan Winong, sebelumnya mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI Cabean, Desa Kebolampang. Permohonan itu kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.

Dasar hukum penarikan retribusi tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, besarnya retribusi izin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun,” terang Widio.

Di lokasi warung milik Maryati, luas tanah yang digunakan sebesar 28 meter persegi. Sehingga besaran retribusi per tahun dihitung 28 m² x Rp10.000 = Rp280.000.

Karena izin berlaku selama 3 tahun, maka total yang harus dibayar Rp280.000 x 3 = Rp840.000. “Berlaku dari 13 Juli 2026 sampai 13 Juli 2029,” tambah Widio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *