Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Rembang Diamankan Polisi Blora

BLORA, zonasatu.net || PS, (19) seorang pria asal kecamatan Gunem Kabupaten Rembang diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

PS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat konferens pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa, (01/10/2024)

Baca Juga :   Cita-Cita Jadi Polisi Gagal, Anak Ini Cacat Mata Kiri Korban Penganiayaan

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, SH, MH, Kasi Humas AKP Subardi, dan Para Kanit Narkoba. Kapolres AKBP Wawan menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan kelurahan Beran Kecamat Blora pada Hari Jumat, (20/09/2024) sekira pukul 21.00 wib.

“Tersangka diamankan Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, Di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran Kecamatan Blora Kabupaten Blora, ” ucap Kapolres Blora.

Baca Juga :   Hasil Pengembangan Polisi, Pelaku Penyelundupan Kendaraan Ke Timur Leste Berjumlah 8 Orang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.