Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Rembang Diamankan Polisi Blora

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening kemudian di bungkus kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukan kedalam bungkus rokok Sukun warna putih.
  • 1 (satu) buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis Sabu, yang di bungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan kedalam kedalam bungkus rokok kedalam bungkus rokok Sukun warna putih.
  • 1 (satu) buah korek api warna kuning.
  • 1 (satu) potong Celana pendek warna hitam.
  • 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar tidak main main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

“Jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara.” terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *