PATI, zonasatu.net || Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati resmi melakukan pemberhentian terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ia adalah DM, seorang petugas kesehatan yang berstatus ASN dan bertugas sebagai bidan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pati Saiful Ikmal menjelaskan, DM dipecat sebagai ASN karena dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Ada satu ASN berinisial DM yang sudah dijatuhi hukuman berat, yaitu berupa pemberhentian sebagai ASN,”katanya, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, Pemberhentian terhadap DM sesuai Keputusan Bupati Pati Nomor 800/2468/Tahun 2024 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
“Pemberhentian ini tidak atas permintaan sendiri, tapi karena yang bersangkutan telah melakukan tindak disiplin PNS 10 hari secara berturut-turut,”katanya
Untuk melakukan pemberhentian, Lanjut Ikmal, Semua prosedur sudah dilalui, tapi yang bersangkutan ketika dikonfirmasi oleh pihak BKPSDM dua kali tidak pernah hadir





