“Kita telah melalui prosedur, mulai hukuman yang sifatnya ringan dan sedang, bahkan kita juga sudah minta pertimbangan teknis ke BKN soal Pemberhentian ini,”ucapnya
Pemberhentian DM ini ditetapkan pada 1 Juli 2024 dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu, pemberhentian terhadap ASN ini merupakan komitmen Pemkab Pati dalam menjaga integritas para pegawainya agar bisa bekerja dengan disiplin dan selalu taat aturan
“Ini menjadi pembelajaran dan himbauan kepada seluruh ASN Pati agar terus meningkatkan kinerja dan selalu disiplin,”ujarnya
Ikmal mengimbau kepada seluruh ASN di Pati agar tidak melakukan pelanggaran fatal. Hal itu lantaran Pemkab Pati tidak akan segan untuk menjatuhi sanksi hingga pemecatan
“Kami berharap para pegawai negeri di lingkungan Pemkab Pati bisa lebih memprioritaskan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan tidak melanggar aturan sebagai ASN,”tutupnya





