BLORA, zonasatu.net || Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, Kejadian itu pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.
Awalnya pada Mei 2023, STW selalu mantri diduga menggunakan uang hasil pinjaman/kredit 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 s/d tgl 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan tersebut dengan 3 modus yaitu :
a) topengan pinjaman (sebanyak 1 nasabah) bahwa sebelum menggunakan kredit terlapor memanfaatkan kedekatan terlapor dengan nasabah untuk membujuk kepada nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan akan membayar kredit tersebut adalah terlapor sendiri
Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PINnya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor.
b.) Tempilan pinjaman (sebanyak 13 nasabah) Bahwa terlapor memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai





