Satreskrim Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro Di BRI Cabang Cepu

Terlapor menghubungi nasabah untuk membujuk nasabah supaya memberikan buku tabungan dan ATM beserta PINnya dengan alasan untuk mempercepat proses pengambilan uang pencairan kredit,

Akan tetapi terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri

c.) Pemakaian Setoran Pelunasan Pinjaman (sebanyak 2 nasabah)
Bahwa terlapor telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada BRI

Akan tetapi uang tersebut tidak terlapor bayarkan kepada BRI dan uang tersebut terlapor gunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.

Bahwa maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang

Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 403.300.000, dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online.

Berdasarkan auditor internal BRI untuk kerugian di Bank BRI unit pasar induk cepu sebesar Rp 679.412.203, update tindak lanjut bulan Maret 2024 sebesar Rp. 459.588.956, dan update tindak lanjut kerugian per bulan Mei 2024 sebesar Rp. 387.690.398, dengan total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp. 715.000.000, dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp. 401.444.334,

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ucap Kapolres Blora.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *