“Kemudian Plt Kadis Pendidikan Syafrudin Manyila, Kaban BKD Musriyana Nabiu dan Basirun Umaternate, dengan maksud agar Bupati Morotai menertibkan surat pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan putusan pengadilan nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN/.Jkt.Pst, yang telah berkekuatan hukum,” jelasnya.
Sofyan bilang, sampai sekarang surat klienĀ pelapor itu tidak pernah ditanggapi dan terindikasi ada unsur kesengajaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga merugikan Rusli Sibua sebagai Calon Bupati Morotai
“Pandangan kami itu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pj Bupati, sehingga menimbulkan adanya laporan pengaduan terkait tindak pidana pemalsuan dokumen atau pemalsuan identitas pribadi klien kami saudara Rusli Sibua,” terangnya.
Lanjut, atas dugaan tindak pidana tersebut terhadap klien kami, maka Pj Bupati MorotaiĀ dianggap melanggar pidana pasal 421 KUHP.
“Sebagaimana perihal di atas kami mohon kiranya Kapolres Pulau Morotai Cq, Kasat Reskrim memanggil saudara Burawan agar diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.





