Salah Gunakan Wewenang, Tim Rusli-Rio Polisikan Pj Bupati dan Beberapa Kepala Dinas Morotai

MOROTAI, zonasatu.net || Tim Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua – Rio Christian Pawane melaporkan Pj. Bupati Pulau Morotai Burnawan dan beberapa kepala dinas lainnya di Polres Morotai

Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor : STPL/133/X/SPKT/2024, tentang “Penyalahgunaan Wewenang”

Sofyan M. Djen di dampingi tim hukum lainnya menyatakan bahwa laporan resmi ini mengenai surat permohonan Rusli Sibua sebagai calon Bupati Morotai.

Baca Juga :   Belum Ada Tahapan, Kades Di Pati Deklarasi Dukung Cabup Pati

“Bahwa sehubungan surat permohonan klien kami Rusli Sibua yang diterima tertanggal 5 Agustus 2024 tentang permohonan surat pemberhentian sebagai PNS, yang telah melewati batas usia pensiun,” ucapnya dalam siaran Pers, Senin (14/10/2024).

Menurutnya, dalam surat pemberhentian yang ditujukan kepada Pj Bupati Morotai Burnawan, Sekda Muhammad Umar Ali dan beberapa kepala dinas lainnya tidak ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.