“Jadi, penangkapan kapal itu berbeda-beda titik yang dimana tidak ada titik yang berdekatan melainkan jaraknya sekitar 5 sampai 6 mil dari titik satu ke titik dua. Saat ini kami melakukan pemeriksaan dokumen kapal,” pungkas Ridfan
Sementara itu, Hi. Naser Balaha yang mewakili Nelayan Desa Wawama meminta agar rompon yang sudah diputuskan oleh pihak kapal ikan harus dipertanggung jawabkan
“Jadi torang ini korban, maka pihak kapal ikan harus bertanggung jawab atau ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan,” ucapnya
Ia berujar, rompon yang diputuskan oleh pihak kapal ikan, bukanlah milik perusahaan. Akan tetapi milik pribadi bagi para nelayan.
“Rompon itu milik pribadi warga desa wawama, bukan milik perusahaan jadi kalau bisa kami minta kepada pihak Polairud agar segera menghimbau kepada pihak kapal ikan harus ganti rugi,” pinta Naser sebagai perwakilan warga Desa Wawama.
“Karena rompon yang di kasih putus oleh para kapal ikan itu ada sekitar 6 rompon yang sengaja diputuskan. Maka dari itu harus segera diganti rugi,”tambahnya





