Sebagaimana asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa peraturan harus ada hierarkinya. Hal ini didukung oleh Teori Stufenbau yang menyatakan bahwa aturan hukum seperti anak tangga yang harus memperhatikan hierarkinya, norma hukum yang rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan hukum yang tertinggi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Artinya menurut teori Stefanbau memiliki makna yang pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya
“Dengan diterbitkannya Legal Opinion oleh Kejaksaan Negeri Gianyar ini, menjadi pegangan BPJS Ketenegakerjaan untuk meminta KPU agar memberi jaminan kepada para tenaga kerja yang terlibat pada pelaksanaan Pilkada.” ujarnya.
Menurut mantan Kepala Kejari Halmahera Utara ini bahwa pada dasarnya dengan pemberian jaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana UU RI nomor. 24 tahun 2011 memberikan suatu kepastian hukum kepada para tenaga kerja yang terlibat pada Pilkada, sedangkan dengan penggunaan santunan sebagaimana PKPU Nomor. 1 tahun 2023 yang apabila penggunaannya tidak ada kecelakaan kerja maka dikhawatirkan akan ada penggunaan dana santunan untuk kegiatan lain yang bisa mengarah ke tindak pidana korupsi,
“ini merupakan langkah pencegahan yang harus di deteksi sedini mungkin dan agar KPU bersih dari korupsi serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku sehingga sangat tepat apabila KPU memberikan perlindungan melalui jaminan sosial sebagaimana LO Kejaksaan Negeri Gianyar” pungkas Agus Wirawan.
Semntara itu, Wahyu selaku Asdep BPJS Ketenagakerjaan Pusat menyampaikan bahwa LO ini adalah satu satunya LO dari Kejaksaan Negeri Gianyar kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Sosial dalam pelaksanaan Pilkada





