Kejari Gianyar Serahkan LO ke BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Tipikor Penggunaan Dana Santunan KPU

MALUT, zonasatu. net || Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bali, Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar Arin P. Quarta, SH. MH menyerahkan LO ( Legal Opinion) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Gianyar, Pandu, Kamis (14/11/2024).

LO tersebut selanjutnya di serahkan ke BPJS Wilayah Bali Nusra, Doni dan di teruskan ke BPJS Pusat di Jakarta yang diterima oleh Bapak Wahyu bertempat di Sentosa Senayan Jakarta Selatan.

Penyerahan LO/Legal Opinion ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Negeri Gianyar ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar hingga ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa LO ini adalah permohonan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar atas kekhawatiran dimungkinkannya adanya kecelakaan kerja pada waktu dilakukannya Pilkada Serentak tahun 2024 akibat kelelahan atau faktor ketahanan tubuh ketika melakukan pekerjaan terkait pelaksanaan Pilkada.

Agus mengatakan LO ini di terbitkan karena adanya pertentangan antara PKPU No. 1 tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 59 tahun 2023 dengan UU RI No. 24 tahun 2011 terhadap perlindungan terhadap tenaga kerja, dalam bentuk santunan atau jaminan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *