Kampanye Akbar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dimulai, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Dan Kades

“Kita sudah menyurat ke 4 Paslon agar tidak melakukan kampanye Akbar di lokasi fasilitas pemerintah,”ucapnya

“Kami juga menghimbau agar waktu kampanye akbar sesuai dengan kesepakatan, batas waktu pukul 18:00 WIT, dan Paslon sudah harus meminta massa membubarkan diri dengan teratur.”ujarnya.

Ahmad meminta kepada para Kepala Desa dan ASN agar tidak ikut serta dalam kampanye atau rapat umum dalam Pilkada

Apabila di temukan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kepala Desa dan ASN sekali lagi dihimbau untuk tidak melanggar Netralitas dalam kampanye ini, karena jika melanggar langsung di kenakan sanksi”tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *