Hal senada juga disampaikan Anto, salah satu warga Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur
Keterlibatan aparat desa dalam kegiatan politik, Kata Dia, Harus ditindak, karena akan mencederai Pilkada,.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Bawaslu harus mengambil langkah tegas untuk memastikan hal ini tidak terulang,”tegasnya.
Sejarah politik di Pulau Morotai seharusnya mengajarkan pentingnya transparansi dan netralitas dalam setiap proses pemilihan.
Publik kini menanti sikap tegas dari Bawaslu terhadap keterlibatan Kepala Desa, BPD dan aparat desa dalam kegiatan politik, demi menjaga marwah demokrasi dan integritas pemilu di daerah
Diketahui, Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, jelas disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 280 huruf F, yang menegaskan larangan keterlibatan ASN, Kepala Desa dan perangkat desa dalam politik.
Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai Murjat Hi. Untung ketika dikonfirmasi mengaku akan melakukan penelusuran soal pelanggaran tersebut
“Nanti dilakukan penelusuran,”singkat murjat ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp





