MOROTAI, zonasatu.net || Penggunaan mobil dinas dan keterlibatan aparatur desa yang ikut kampanye mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai Fahmi Djaguna
Dekan FKIP Unipas ini merasa prihatin dengan para Kades yang disinyalir terlibat langsung dalam kampanye yang digelar oleh pasangan nomor urut 1 Deny-Qubais
“Sebagai pejabat publik, harusnya kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memihak kepada kelompok politik tertentu.”ungkap Fahmi Kamis (21/11/2024)
Menurutnya, Tindakan kepala desa ini berpotensi mencederai demokrasi. Pasalnya, Kades dengan posisinya yang strategis, bisa mempengaruhi masyarakat
Bahkan, Kata Fahmi, tindakan para Kades dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Kedua Undang-Undang ini sudah jelas dan secara tegas melarang keterlibatan Kades dalam aktivitas politik praktis.”ujarnya
Ia menjelaskan, Netralitas Kades adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, sekaligus memastikan Pilkada yang adil dan jujur.
“Pemerintah perlu memperkuat edukasi kepada Kades tentang batasan-batasan mereka dalam berpolitik agar kejadian serupa tidak terulang,”tegasnya.





