MOROTAI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Ruslan Ahmad alias Alan
Ia adalah salah satu juru kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny-Qubais
Ruslan Ahmad selaku mantan Anggota DPRD Pulau Morotai periode 2019-2024 dinyatakan bersalah karena sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah atau mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau Kelompok Masyarakat.
Atas perbuatannya itu, Ruslan Ahmad di vonis 3 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 2 juta.





