Sebagaimana dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan bahwa terdakwa Ruslan Ahmad alias Alan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
Kata Majelis Hakim bahwa perbuatannya ini dinilai melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Maka sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Ruslan Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 2 juta,”Kata Majelis Hakim dalam pembacaan putusan pada Kamis (21/11/2024) kemarin.
Majelis Hakim menegaskan, jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita bohong yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.





