Kesbangpol Halmahera Utara Laporkan Hasil Pelaksanaan Pilkada Ke Kemendagri

”Bagi Kabupaten/Kota yang situasi Keuangan daerah tidak memungkinkan untuk melunasi pembiayaan PSU sekaligus akan diterapkan Pola Intercept sebagaimana yang telah dilakukan terhadap beberapa Kabupaten/Kota saat Pilkada serentak termasuk Halmahera Utara, ” jelas Anwar Kabalmay, Rabu (11/12/2024).

Kabalmay menambahkan, jika terjadi PSU maka Pemerintah pusat menggunakan pola pembayaran dengan cara langsung melunasi pembiayaan PSU baik ke KPU maupun Bawaslu.

Sementara Kabupaten/Kota akan melunasi dengan cara dicicil melalui potongan Dana Alokasi Umum (DAU).

”jadi sebagaimana yang dilakukan terhadap pembiayaan Pilkada Serentak kemarin, DAU kita dipotong dari bulan September 2024 sampai Desember 2024, artinya Kemendagri menggunakan pola yang sama,” terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *