MOROTAI, zonasatu.net || Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, memberhentikan sementara JD dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ida R. Arsyad saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsAap, Minggu (22/12/2024).
Ia mengatakan bahwa terkait kasus kades Sabatai Baru, pihaknya akan melakukan langkah pemberhentian sementara.
“Jadi kami koordinasikan dengan pihak Polres untuk di lakukan langkah pemberhentian sementara dan selanjutnya di tunjuk Pj Kades,”ungkapnya
Kata Ida, harus di tunjuk Pj Kades, karena saat ini setiap desa lagi proses untuk penyusunan APBDes.





