“Dalam proses penyusunan APBDes membutuhkan seorang pemimpin (Kades) yang bertanggung jawab atas APBDes tersebut. Jadi mungkin senin besok sudah di tunjuk Pj Kades,”katanya
Soal pemberhentian ini, Lanjut Ida, Pihaknya menunggu hasil putusan dari pengadilan
Diketahui, satu hari menjelang hari pencoblosan Kades Sabatai Baru, JD membagikan uang sebesar Rp 650 ribu ke salah satu warganya atas nama Sela dengan iming-iming agar Sela memberikan suaranya ke Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Deny Garuda-Qubais Baba.
Kasus ini kemudian viral di media sosial (Facebook). Melalui video Sela secara terang-terangan mengakui, bahwa ia diberikan uang sebesar Rp 650 ribu oleh sang Kades agar waktu pencoblosan milih Paslon nomor 1 Deny-Qubais.
Sehingga atas perbuatan itu, JD diberikan sanksi pelanggaran pemilu oleh pihak Bawaslu. Dengan demikian, JD saat ini sudah menjadi tahanan hakim di lapas Tobelo.





