MOROTAI, zonasatu.net || Perbuatan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai, Alfrit Santiago mendapat kecaman dari Asisten I Setda Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay.
Pasalnya, Alfrit Santiago diduga melakukan pembatalan Kartu Identitas (KTP) milik Drs. Rusli Sibua.
Informasi itu mencuat setelah adanya laporan tentang status KTP Drs. Rusli Sibua yang sebelumnya sebagai wiraswasta tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Alfrit Santiago.
Sebagaimana dalam surat berita acara pembatalan dokumen kependudukan milik Rusli Sibua dengan Nomor : 470/84.a/Dukcapil/XII/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Desember 2024 oleh Kepala Dinas Dukcapil.
Pembatalan KTP ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang menduga adanya motif politik di balik tindakan tersebut.
Padahal, perubahan status KTP Drs. Rusli Sibua dari PNS menjadi wiraswasta sebelumnya telah dilakukan pada masa Kepala Dinas Dukcapil, Rajak Lotar.
Namun, Kadis Dukcapil yang belum lama dilantik ini kembali melakukan kegaduhan dengan membatalkan status Rusli Sibua dari Wiraswasta ke PNS lagi
“Astaga, terkait masalah ini saya baru dengar, kok ada seperti itu, saya juga baru tahu dan belum lihat surat tersebut. Maka bila ada, itu tindakan yang bodoh,”ungkap Muchlis kepada media ini melalui WhatsAap, Minggu (22/12/2024).





