MOROTAI, zonasatu.net || AG (36) yang juga seorang agen minyak tanah di Pulau Mororai, Maluku Utara, diduga menganiaya pacarnya FM (21).
AG merupakan warga desa daeo dan FM adalah warga Desa daeo majiko kecamatan morotai selatan.
Peristiwa terjadi pada 15 November 2024 di desa daeo tepatnya di rumah ayah pelaku AG.
Berdasarkan kronologis kejadian bermula adanya adu mulut antara AG dan FM
Namun, AG yang terpancing emosi justru melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan FM.
Korban yang merasa dianiaya itu pun lalu melaporkan tindakan AG ke pihak penegak hukum dengan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024.