Kasat Reskrim Morotai, IPTU Ismail Salim, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” kata Ismail saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (16/1/2025).
Ismail bilang, kasus ini prosesnya sudah tahap penyidikan, jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa kepada AG
“Jadi kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,”tandasnya.
Sementara AG belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini ditayangkan





