Tak Terima Jadi Tersangka, Henny Syariel Ajukan Gugatan Praperadilan

MALUT, Zonasatu. net || Tersangka Henny Syahriel alias YONG (69) warga desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, atas penetapan tersangka oleh Polres Halmahera Utara.
Gugatan itu diajukan melalui penasihat hukumnya, Dr Selfianus Laritmas, SH. MH, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tob, pihaknya menduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara yang ditangani Polres Halmahera Utara, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dan alat bukti.
” Kami sudah sidang Praperadilan di PN Tobelo dengan hakim tunggal adalah Mohammad Salim Hafidi, SH. nomor perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN TOB,” kata Dr Selfianus Laritmas, SH. MH, Senin (03/02/2025).
Menurutnya, agenda sidang yang digelar hari ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, ” Untuk sidang lanjutan besok, replik atau balasan jawaban dari pemohon (Henny Syarial, red)” ujarnya.

Baca Juga :   Tolak Usulan DPP Abdesi, PPDI Pati Gelar Audensi


Selfianus, beralasan laporan Robby Weflar terkait Henny Syariel membuat surat palsu, adalah tidak benar. Sebab Henny Syariel dalam keterangan di Polres Halmahera Utara, menegaskan bahwa tidak pernah membuat, menandatangani dan mengetahui surat palsu sebagaimana yang di tuduhkan kepadanya; dan berulang kali dalam keterangannya kepada Penyidik telah di tegaskan bahwa tidak membuat dan mengetahui surat palsu tertanggal 03 Mei 2023 yang dibuat;

Baca Juga :   Bagaimanakah Sosok Presiden Tahun 2024?


Selfianus menjelaskan laporan yang dibuat oleh Robby Weflar tidak dapat di kategorikan sebagai pembuat surat palsu atau pemalsuan dokumen disebabkan surat tanggal 03 Mei 2023 itu bukan surat yang menimbulkan suatu hak kepada Henny Syariel dan merugikan Robby Weflaar karena sifat surat itu hanya permohonan biasa yang diajukan kepada Badan Pertanahan untuk hanya mengecek dan mengukur ulang objek sertifikat hak milik nomor 185 atas nama Henny Syariel dan sertifikat hak milik nomor 01/Desa WKO, Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009, No.168/2009, atas nama Wilda Weflar dan SHM No.02/Desa WKO, Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009, No.169/2009 atas nama Robby Weflar, apakah terjadi tumpang tindi tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.