Tak Terima Jadi Tersangka, Henny Syariel Ajukan Gugatan Praperadilan


Selfianus menambahkan sesuai pemberitaan bahwa surat palsu tertanggal 03 Mei 2023 itu baru ditemukan ketika sidang di PTUN Ambon, haruslah di pertegas bahwa surat itu muncul dari Badan Pertanahan dalam mengajukan bukti surat pada saat sidang di PTUN Ambon, sehingga yang harus di kejar dalam pemeriksaan harusnya dari Badan Pertanahan karena Henny Syariel tidak mengetahui benar surat yang di sangkakan palsu itu.


Akademisi Universitas Halmahera ini menjelaskan surat permohonan pengukuran ulang sebagaimana surat palsu tertanggal 03 Mei 2023 itu, tidak dapat dikategorikan sebagai pembuat dokumen palsu karena surat tersebut tidak dibuat oleh ibu Henny Syariel dan tidak menimbulkan hak kepada ibu Henny Syariel dan Robby Welflar karena sifat suratnya hanya permohonan ukur untuk memastikan objek tanah yang dimiliki oleh Henny Syariel, Wilda Weflar dan Robby Weflar. dalam rumusan Tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 menyatakan “ Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, Surat tersebut juga dapat diperuntukkan sebagai bukti sesuatu tujuannya adalah untuk menggunakan surat tersebut atau menggarahkan orang lain untuk menggunakannya seolah-olah isinya benar”. Jadi rumusan pasal ini secara tegas menyatakan yang dapat dituntut secara hukum adalah membuat surat palsu/dokumen yang di keluarkan itu dapat menimbulkan hak, kewajiban dan pembebasan utang dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini, ibu Henny Syariel secara tegas menyatakan surat yang di keluarkan tidak mengetahui dan menandatangani, sehingga tidak dapat dikategorkan memalsukan surat, karena mengenal surat saja ibu henny tidak mengenal, sehingga bagaimana menyatakan memalsukan surat; ” ujarnya.


Selfianus menegaskan bahwa Robby Weflar tidak berwewenang untuk membuat laporan polisi, ini disebabkan tanah yang dimiliki oleh Henny Syariel berupa sertifikat hak milik nomor 185 desa WKO tidak berbatasan langsung dengan sertifikat Hak Milik nomor SHM No.02/Desa WKO, Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009, No.169/2009 atas nama Robby Weflar, ” Hal ini juga telah di tegaskan dalam Putusan PTUN Nomor : 81/G/2023/PTUN.ABN, bahwa SHM No.02/Desa WKO, Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009, No.169/2009 atas nama Robby Weflar tidak berbatasan langsung dengan SHM 185 milik Henny Syariel sehingga dalam perkara ini Roby Weflar tidak di rugikan sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk menuntut ibu Henny Syariel,” pungkasnya (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *