Selain itu, penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Kepala Cabang PT. Mandala Finance di Tobelo, tetapi tidak pernah diindahkan.
“Karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Morotai tahun anggaran 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Ismail menegaskan bahwa jika PT. Mandala Finance tetap bersikeras dan tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Itu jelas tindak pidana karena mempersulit proses penyidikan, apalagi terkait dengan kasus korupsi. Ada pasal hukumnya sendiri,” katanya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Kepala Cabang PT. Mandala Finance terus mengabaikan surat panggilan dari penyidik, maka Satreskrim Polres Morotai tidak akan segan-segan melakukan upaya jemput paksa.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran dana dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Morotai.”tandasbya





