MOROTAI, zonasatu.net || Satreskrim Polres Pulau Morotai melakukan penggeledahan di kantor PT. Mandala Finance Morotai pada Jumat, (14/03/2025).
Langkah ini diambil untuk menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pariwisata Morotai tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan karena PT. Mandala Finance diduga menyembunyikan Barang Bukti yang diminta penyidik.
“Kami melakukan penggeledahan di kantor PT. Mandala Finance Morotai karena ada dokumen yang perlu kami sita,”ujar Ismail.
Dokumen yang dimaksud adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik sepeda motor yang dibeli oleh tersangka berinisial AT dengan uang hasil korupsi. Dimana setelah membeli kendaraan tersebut, AT kemudian menggadaikan BPKB-nya ke PT. Mandala Finance.
“Setelah membeli satu unit motor itu, BPKB-nya digadaikan ke PT. Mandala. Itu yang kami minta untuk diserahkan ke kami, tetapi PT. Mandala tidak menyerahkan atau memberikan konfirmasi terhadap penyidik,”lanjutnya.
Ismail menjelaskan, sebelumnya Satreskrim telah melayangkan surat resmi kepada PT. Mandala Finance, disertai dengan penetapan sita dari Pengadilan Tobelo. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan.