“Tidak tunggu lama, Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan,”katanya
Dari hasil penggeledahan, Lanjut Dia, Polisi menemukan 1 saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkus Rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celana
“Pelaku langsung diamankan, dari Hasil test Urine terduga pelaku positif Amp dan Thc,”jelasnya.
Lanjut Sudomo, Barang Bukti yang telah diamankan berupa satu saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 0,31.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah hp merek iPhone, satu unit motor Vixion New, dan satu bungkus roko sampurna.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.





