Aksi Pelemparan Bom Molotov Di Halmahera Utara Ditangkap, Polisi Masih Buru 4 Pelaku

Keempat orang itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial RB, NS, FT, dan IL

“Awalnya mereka mengkonsumsi minuman keras dulu, lalu bersepakat membuat bom molotov untuk di lempar atau diledakkan di Desa Dokulamo,”katanya

Dalam aksi itu, Lanjut Kapolres, salah satu pelaku yakni MR sebagai aktor. Mereka rencana akan melempar bom molotov di tiga titik yang berbeda yakni warung kopi samping Alfa Midi, sebelah pertigaan warung sembako dan di depan Mesjid Desa Dokulamo

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, pecahan botol, satu robekan kain yang digunakan sebagai sumbu, satu unit spd motor RX KING, 2 potongan jaket switer warna hitam, dan hasil rekaman CCTV dalam bentuk Flash disk.”ujarnya

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan ayat (2) jo psl 187 ter KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.

“Semua bukti telah dikantongi, berupa rekaman CCTV dan bukti lain, dan kami menghimbau kepada masyarakat Halmahera Utara untuk berhenti mengkonsumsi miras, karena bisa mengganggu kamtibmas,”imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *