Gelar Publik Hearing, PCNU Sindir Soal Perijinan Karaoke

“Monggo silahkan kalau Perda itu diverifikasi, saya setuju, agar kontrolnya jelas, dan kesannya tempat karaoke itu bukan tempat plus-plus dan tidak norak,”ujarnya

Sementara Anggota Komisi A DPRD Pati Danu Ichsan mengungkapkan, Tempat karaoke yang ada sekarang ini sudah diatur dalam Perda

Namun, untuk karaoke ilegal dan liar yang ada di Kabupaten Pati harus ditindak tegas dalam penertibannya

“Memang banyak masukan soal adanya karaoke ilegal, dan itu akan menjadi dasar dan landasan kita untuk menerapkan Perda karaoke,”terangnya

Disinggung berapa banyak karaoke liar yang ada di Pati, Danu mengaku tidak tahu jumlahnya

Tapi, dari aduan masyarakat terdapat tempat karaoke ilegal berada di Tayu, Margorejo termasuk di Margoyoso dalam bentuk warung yang berkedok karaoke

“Kalau spesifik berapa jumlahnya kita tidak tahu, tapi untuk sudut kita sesuai laporan masyarakat seperti di Margorejo, Tayu, dan Margoyoso itu banyak,”ungkapnya

“Kita akan mendororg tempat karaoke yang tidak sesuai aturan, termasuk tempat karaoke yang lokasinya dekat tempat ibadah agar ditertibkan,”sambungnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *