PATI, zonasatu.net || Kebijakan Bupati Pati Sudewo untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Hingga 250% terus mendapatkan sorotan
Ia menepis bahwa kenaikan yang dilakukan itu akan memberatkan masyarakat Pati
Bupati Pati Sudewo mengatakan, Kenaikan PBB-P2 itu sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024
Perda itu, Kata Bupati, Disahkan oleh DPRD dan Pemetintah Daerah (Pemda) Pati periode sebelumnya
“Kenaikan pajak ini bukan saya yang buat, tapi saya sesuai Perda yang dibuat DPRD dan pemerintahan kemarin, dan saya punya payung hukumnya,”ungkap Bupati Pati Kamis (22/5/2025) di pendopo Pati
Ia mengaku, apabila Perda yang dibuat sebelumnya itu diikuti, maka untuk aturan kenaikan PBB bisa ribuan persen, sehingga itu tidak akan diikuti
Selain itu, lanjut Sudewo, untuk PBB-P2 ini tidak pernah ada penyesuaian selama 14 tahun, yakni dari tahun 2011 sampai sekarang. Padahal, untuk pembangunan dimana-mana itu butuh anggaran,
“Tidak semua itu bisa diatasi dengan PBB, tapi hanya meringankan, jadi kalau saya dikatakan kejam, keji, menindas, mencekik rakyat sama sekali tidak benar,”katanya





