Apalagi, warga saat ini masih diliputi rasa takut dengan teror atau intimidasi yang pernah terjadi
“Warga yang rumahnya dirusak sudah tidak punya tempat tinggal, dan warga juga masih ketakutan, jadi kami minta Polisi bisa tegas mengusut permasalahan itu,”harapnya
Sementara Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi sebelumnya mengungkapkan Laporan dari kedua belah pihak antara warga dan PT LPI sudah disampaikan ke Polresta Pati
Namun ia mengaku masih akan mempelajari dulu, karena selama delik aduan itu masuk ranah pidana maka prosesnya akan berjalan
“Selama delik aduan itu masuk ranah pidana, maka prosesnya tetap berjalan, kecuali ke depan ada mediasi dan titik temu, atau keduanya bisa saling mencabut laporan,”ucapnya
Disinggung adanya Restorative Justice (RJ), dari warga maupun dari PT LPI, Jaka mengaku bahwa itu ada peluang
“Restorative Justice itu ada pejuang, ketika ada mediasi, dua-duanya bisa Restorative Justice,”tambahnya





