Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.
Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad.
Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,”jelas Kombes Jaka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal.
“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.
Kombes Jaka Wahyudi juga mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,”pungkasnya





