PATI, zonasatu.net || Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati
Pelaku diamankan karena diduga menyimpan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di dalam rumahnya
NAI ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono mengatakan, Penangkapan pelaku diterima berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumahnya sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri.”ujarnya mewakili Kapolresta Pati.
Awalnya, Petugas menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah pelaku
Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, Lanjut Dia, ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam dengan berat semuanya 0,75 gram.





